MUDANESIA – Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Yadi Suryadi terjerat hutang dengan bunga fantastis yang hingga saat ini jumlahnya mencapai tiga kali lipat dari jumlah yang dipinjam sebelumnya sebesar Rp200 juta.
Dari hasil klarifikasi Badan Permusyawaratan Desa (BDP) Mekarwangi terhadap Yadi Suryadi, diketahui yang bersangkutan meminjam uang pada bulan Mei 2021 dengan menjaminkan surat tanah desa yang juga ada bangunan kantor desa, BPD dan bangunan lainnya. Dalam perjanjian, Yadi akan mengembalikan hutang pada Desember 2021 namun tidak ditepati.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi, Enjang Sumpena mengatakan, seiring berjalannya waktu, kepala desa tidak mampu menepati janjinya untuk mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Akibatnya, dari jumlah pinjaman Rp200 juta dikenakan denda sebesar Rp60 juta.
Baca Juga: Gadaikan Aset Desa Senilai 260 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR
Dikarenakan urusan hutang tidak kunjung diselesaikan, lanjut Enjang, juga dikenakan bunga berjalan, dimana satu hari 1 persen. Jika ditotal hutang pokok ditambah denda dan bunga berjalan, maka kewajiban hutang yang harus dibayarkan hingga saat ini mencapai tiga kali lipat dari hutang pokok.
“Kalau masalah ini tidak segera diselesaikan dan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan aka nada gejolak karena tanah aset desa yang dijaminkan bukan tanah milik pribadi,” kata Enjang, Kamis 28 Juli 2022.
Enjang menegaskan, pihaknya (BPD) sudah menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai aturan dan sudah melaporkan permasalahan ini ke Camat Lembang sebagai Pembina kepala desa dan juga sudah ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat.
“Kami menunggu pihak kecamatan maupun Pemkab Bandung Barat mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Sementara itu Camat Lembang, Herman Permadi membenarkan permasalahan yang terjadi di Desa Mekarwangi. Selanjutnya memberikan pembinaan khusus dengan memanggil ke kantor kecamatan untuk dimintai keterangan terkait masalah utang-piutang yang menjaminkan aset tanah desa.
“Kepala desa mengakuinya dan berjanji akan menyelesaikannya di bulan Juli 2022 tapi hingga saat ini belum menerima laporan apakah masalah ini sudah selesai atau belum,” ucapnya.***