Gadaikan Aset Desa Senilai 260 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR

- 27 Juli 2022, 14:15 WIB
Gadaikan Aset Desa Senilai 160 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR
Gadaikan Aset Desa Senilai 160 Juta, Kades di Kabupaten Bandung Barat Ini Beralasan untuk Bayar THR /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Kepala Desa Mekarwangi di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat diduga telah menjaminkan aset desa berupa kantor desa untuk meminjam uang. Besarnya uang yang dipinjam sebanyak Rp260 juta. 

Kades Mekarwangi Y telah diperiksa oleh pihak kecamatan Lembang. 

"Dia sudah mengakui kalau dia telah menggadaikan aset desa untuk meminjam uang," kata Camat Lembang Herman Permadie.

Baca Juga: Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah

Herman mengatakan mendapatkan laporan adanya aset desa yang digadaikan untuk meminjam uang. Dia langsung melangkah cepat untuk menyelesaikan masalah. 

"Kami memanggil kades untuk diminta keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.

Sebelumnya, Kecamatan Lembang telah meminta klarifikasi dari BPD Desa Mekarwangi. Herman mengatakan hasil klarifikasi BPD, membenarkan adanya penyalahgunaan aset desa tersebut. 

Baca Juga: Sidang Korupsi Ade Yasin: Tolak Eksepsi, Sudah Masuk Pokok Perkara

Herman mengatakan dari hasil pemeriksaan, Y mengakui meminjam uang itu pada Mei 2021. Saat itu, ia memerlukan uang untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat desa. 

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x