Kepolisian Harus Cermat Membedakan Suatu Perbuatan Bullying dan Ragging

- 24 Februari 2024, 14:00 WIB
/

MUDANESIA - Reza Indragiri Amriel seorang Pakar psikologi forensik berpandangan bahwa pihak kepolisian dipandang perlu dapat membedakan antara perbuatan yang dapat dikategorikan bullying dan ragging dalam kasus Arlo Febrian yang merupakan korban bully Geng Tai yang diketahui menyeret anak artis Vincent Rompies.

Kekerasan siswa terhadap siswa lain tidak mutlak berupa bullying. Polisi patut mencermati secara spesifik, mana bullying dan mana ragging," Ujar Reza

Menurutnya, saat ini masyarakat atau suatu institusi negara masih belum familiar dengen istilah Ragging.

Jika bullying diterjemahkan sebagai perudungan, namun Ragging belum ada sinonimnya dalam bahasa Indonesia.

Baca Juga: Optimalisasi Tri Pusat Pendidikan Atasi Darurat Bullying

namun dirinya menuturkan bullying dan ragging sama-sama tindak kekerasan. Sama-sama prilaku yang tidak baik.

Reza menjelaskan, ragging adalah tindakan seorang anak atau siapapun dengan sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya. Dan orang tersebut, atau anak tersebut tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tidak senonoh dan serbaneka kekerasan.

Reza memberikan penjelasan bahwa ragging merupakan tindakan seorang anak atau siapapun dengan sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung ke dalamnya. Dan orang tersebut, atau anak tersebut tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tidak senonoh dan serbaneka kekerasan.

Lantas, kata dia, bergabunglah anak atau seseorang tadi ke dalam geng tersebut dan menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.

Baca Juga: Viral! Bullying: Islam Melarang Perundungan

"Kalau kronologinya sedemikian rupa, maka kekerasan yang menimpa anak tersebut tidak bisa serta-merta dikategori sebagai bullying. Itu ragging," kata Reza.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x