Jadwal Sim Keliling Hari Ini, Cek Syarat dan Aturan Mainnya di Sini

- 18 November 2020, 00:05 WIB
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan.
Polisi Wanita tengah memberikan sanksi berupa tilang pada pengendara yang melanggar peraturan. /Instagram.com/@satlantascimahi/

MUDANESIA - Jadwal SIM keliling online Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi pada Rabu, 18 November 2020 akan dipusatkan di Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.

Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00-11.00 WIB. Sementara, untuk penukaran resi SIM keliling online poin 1 dan 2 pukul 12.00-15.00 WIB.

Perpanjangan SIM A dan C lewat mobil keliling tidak hanya berlaku bagi pemohon yang berdomisili di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi. Tapi, perpanjangan SIM ini juga berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Emak-Emak Bersepeda Motor Matic Siap Kawal Ambulans Sampai Rumah Sakit

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau Suket yang masih berlaku, berikut fotocopy KTP/Suket
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masih-masing sesuai domisili KTP dengan mengajukan permohonan baru
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian harus dilampirkan

Disebabkan masih masa pandemi Covid-19, pemohon perpanjangan SIM diwajibkan mengikuti protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***

Editor: Sofia Khansa


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x