Cek Cara Daftar dan Aktivasi KIP untuk Dapatkan Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud

23 Desember 2020, 09:45 WIB
Cara daftar bantuan PIP Kemendikbud bagi yang tidak punya KIP /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

MUDANESIA - Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat menerima bantuan sebesar Rp450 ribu hingga Rp1 juta dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Program itu merupakan kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Agama.

PIP merupakan program bantuan keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Dikenal Sebagai Moon Gang Tae It's Okay Not To Be Okay', Cek 5 Drakor yang Dibintangi Kim Soo Hyun

Bantuan PIP dapat dipergunakan oleh peserta didik untuk memenuhi kebutuhan dan perlengkapan sekolah atau kursus.

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel dengan judul: "Cara Daftar KIP untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud," menyebutkan besaran dana bantuan PIP yang diperoleh peserta didik di setiap jenjang pendidikan berbeda.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sita 201 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Sebut Sindikat Jaringan Timur Tengah Terlibat, Karena Kode Ini

1. SD/MI/Paket A: Rp450 ribu per tahun
2. SMP/MTs/Paket B: Rp750 ribu per tahun
3. SMA/SMK/Paket C : Rp1 juta per tahun

KIP sendiri merupakan identitas bagi siswa penerima bantuan PIP. KIP yang dimiliki siswa harus sudah diaktivasi terlebih dahulu, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data oleh pusat untuk penerbitan Surat Keputusan Penetapan Penerima Manfaat bantuan PIP.

Berikut cara aktivasi KIP yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah/satuan pendidikan formal:

Baca Juga: Login ke dtks.kemensos.go.id! Cek Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta

1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal
2. Sekolah/lembaga pendidikan memasukkan data siswa penerima KIP ke dapodik
3. Kemdikbud bekerja sama dengan Kemenag dan Kemensos kemudian melakukan verifikasi data sesuai data di dapodik pusat, untuk selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima Manfaat PIP, dan mengirimkan ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten/Kota mengirimkan surat pemberitahuan beserta daftar penerima bantuan PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan.
5. Pihak sekolah/madrasah/lembaga pendidikan menginformasikan kepada siswa dan orang tua siswa untuk pengambilan dana bantuan PIP.
6. Siswa, orang tua/wali, mengambil dana bantuan PIP dengan membawa surat pemberitahuan.

Baca Juga: Libatkan Perguruan Tinggi, Bu Risma Kebut Perbaikan Data Bansos Covid-19

Pengecekan dana bantuan PIP juga dapat dilakukan secara online dengan cara berikut ini:

1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Klik Cek Penerima PIP
3. Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
4. Klik Cek Data
5. Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.

Sedangkan untuk siswa/peserta didik yang belum menjadi penerima atau pemegang KIP dapat mendaftar ke sekolah/Lembaga pendidikan dengan persyaratan berkas berikut ini:

Baca Juga: Data Kekayaan Enam Menteri Baru, Harta Sandiaga Salahuddin Uno 5.655 Kali Harta Yaqut Cholil Qoumas

1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), jika tidak memiliki dapat diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rt/Rw setempat
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Rapor hasil belajar siswa
4. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah

Selanjutnya, sekolah/madrasah atau Lembaga pendidikan akan mengirimkan data siswa tersebut ke Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag setempat , kemudian apa lolos selesksi akan data pemegang KIP akan dimasukkan ke Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau alamat sekolag yang mendaftar.***(Mufit Apriliani/Beritadiy.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler