Sita 201 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Sebut Sindikat Jaringan Timur Tengah Terlibat, Karena Kode Ini

- 23 Desember 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu //Pixabay.//

MUDANESIA - Sebanyak 201 kilogram narkoba jenis sabu sabu disita dari Hotel Wir, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.

"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Diangkat Jadi Menteri Agama Gantikan Fakhrul Razi, Gus Yaqut: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Hendro mengatakan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu di wilayah DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan sabu tersebut milik sindikat jaringan Timur Tengah.

"Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Baca Juga: Polres Cimahi Tegaskan Bakal Bubarkan Kerumunan Massa Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehingga tim gabungan dari Satgas Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menyelidiki adanya sindikat narkoba internasional yang rencananya akan mengirim narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x