Kabar Baik Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta, Dapat Miliki Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Dokumennya

27 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru. /ANTARA/Iggoy el Fitra

MUDANESIA - Kabar baik bagi yang ingin memiliki rumah tapi penghasilannya rendah karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kemudahan mendapatkan rumah. Simak syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi di sini.

Kementerian PUPR telah menyiapkan program subsidi yang mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Kemudahan itu diberikan bagi calon pemilik rumah yang memiliki penghasilan maksimum Rp8 Juta.

Baca Juga: Ingat! Pejuang SNMPTN, Tinggal 5 Hari Lagi Batas Bikin Akun LTMPT, Cek Cara Daftar di Sini

Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Sementara alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar. Kemudian, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Bank Maybank Membuka Kesempatan Lulusan S1 di Posisi Graphic Designer

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.

Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Berikut persyaratan bagi penerima FLPP:

Baca Juga: Muncul Gempa Besar Akibat Sesar Lembang Tahun 1600, Kapan Terjadi Lagi? Simak Penjelasan BMKG

1. Penerima adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Sempat Hampir Menolak Berperan di June & Kopi, Karena Alasan Ini, Ryan Delon Takluk

4. Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua Kali, Presiden Jokowi: Masyarakat Kemungkinan Pertengahan Februari 2021

Dokumen yang harus disiapkan calon debitur KPR FLPP

Dilansir dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan, di antaranya:

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, - Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Terkini

Terpopuler