Penerima BSU Guru, Segera Aktifkan Rekening Sebelum 30 Juni 2021 untuk Cairkan Bantuan

19 Juni 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi // BSU Guru Honorer dan PTK Non PNS dari Kemendikbud Tidak Bisa Dicairkan? Segera Lapor ke Sini //Dok.Kemdikbud

MUDANESIA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) 2020 belum sepenuhnya dicairkan.

Penerima bantuan diminta mengecek aplikasi di Info GTK dan PDDikti. Kemudian datang ke bank dan aktifkan rekening buku tabungan BSU sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Nasib Drakor Racket Boys Dialog Ejek Indonesia: Berganti Judul RacketRacist dan Rating Anjlok di IMDb

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk mengunduh dan mencetak SPTJM, lalu datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

Abdul Kahar menyebut masih banyak penerima yang belum mencairkan bantuannya. Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

Baca Juga: Sinopsis Voice 4 Episode 1: Email dari Kembaran Kang Kwon Joo Disangka Prank, Adik Derek Jo Dibunuh

Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Baca Juga: Kenaikan Kasus Positif COVID-19 Usai Idul Fitri Lebih Tinggi Dibandingkan Tahun 2020, Capai 112,22 Persen

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***

Editor: Sofia Khansa

Tags

Terkini

Terpopuler