Sudah Lebih Dari Rp 45 Miliar Aset Indra Kenz Disita, Sisanya Masih Ada Rp 13 Miliar

12 Maret 2022, 10:00 WIB
Aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option, Indra Kenz, disita pihak kepolisian, mencapai puluhan miliaran rupiah. /Instagram/@indrakenz/


MUDANESIA - Dua orang yang diduga penipu investasi sudah dijadikan tersangka adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan investasi. Sejumlah aset dari pria yang dulunya disebut Crazy Rich Medan itu akan disita.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita total Rp43, 5 miliar aset yang dimiliki oleh Indra Kenz. Masih ada belasan miliar lagi yang belum disita.

Baca Juga: Disebut Inspirasi oleh Doni Salmanan, Reaksi Hotman Paris Mengejutkan Tak Percaya

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyamakan jika aset Indra Kenz masih dalam proses penyitaan. Aset yang saat ini disita sudah mencapai puluhan miliar.

"Total nilai aset yg sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.

Penyidik telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz diantaranya ada dua bidang tanah di daerah Deli Serdang, Sumatera Utara. Ditambah beberapa mobil mewah dan ponsel milik Indra.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling KABUPATEN BANDUNG BARAT dan KOTA CIMAHI 12 Maret 2022

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting seperti bukti setor berikut rekening korban hingga akun YouTube milik Indra Kenz.

"Yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," kata Gatot.

Dari data tersebut masih ada Rp13,7 miliar aset milik Indra Kenz yang belum disita polisi. Nantinya polisi akan menyita 9 rekening, kendaraan mewah, hingga jam tangan yang harganya fantastis.

Baca Juga: Lowongan Kerja di BNN, Posisi Tersedia untuk Lulusan Kesejahteraan Sosial

"Akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, lalu dilakukan pemblokiran satu akun milik IK," ucap Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 12 Maret 2022

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.***

Editor: Sofia Khansa

Tags

Terkini

Terpopuler