MUDANESIA - Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu susah-susah gampang. Banyak netizen yang sering mengeluhkan sulitnya lamanya proses pembuatan.
Tidak hanya persoalan waktu pembuatan, hasil foto dalam KTP pun terkadang membuat pemilik KTP ingin foto ulang.
Menanggapi berbagai kendala tersebut, Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan membeberkan 4 langkah mudah membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP.
Baca Juga: Hati-Hati Berinvestasi, Sudah Banyak Situs Pialang Berjangka Diblokir Pemerintah
Namun sebelum membuatnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi pemohon.
Dari mulai berusia 17 tahun, membawa surat pengantar RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan akta nikah bagi pendidik yang belum berusia 17 tahun hingga mengisi formulir permohonan KTP sementara.
Berikut 4 langkah mudah membuat KTP versi Hengky Kurniawan.
1. Datanglah ke kantor kelurahan/kecamatan yang melayani pembuatan E-KTP setelah menyiapkan berkas tadi.
Baca Juga: Tawaran Risma Jadi Mensos, DPC PDIP Surabaya Sebut Itu Kewenangan Presiden Jokowi