Bisa Gratis Buat SIM dan SKCK Tahun 2021, Cermati Ketentuannya Sebagai Berikut

- 3 Januari 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/


MUDANESIA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu surat berharga dan wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia ketika sudah berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan roda dua ataupun empat.

Pembuatan SIM sendiri membutuhkan biaya dalam prosesnya hingga diterbitkan.

Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, masyarakat terbilang terkendala di pembiayaan untuk membuat SIM.

Baca Juga: Besok, Sidang Perdana Pra Peradilan Rizieq Shihab, Pengamanan Disiapkan di PN Jaksel

Tak ada biaya yang cukup untuk membuat SIM. Akibat yang ditakutkan, nantinya banyak pengendara yang berkendara tanpa mempunyai Surat Izin Mengemudi.

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI. 

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel yang berjudul:"Gratis! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Ketentuannya," salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Netizen Terus Tanyakan Kelanjutan My Lecturer My Husband, Sutradara Monty Tiwa Kasih Jawaban Ini

Kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah