MUDANESIA - Presiden Joko Widodo telah menyiapkan Rp110 triliun sebagai anggaran bantuan sosial. Di tahun 2021, keluarga penerima bansos bertambah dengan adanya ibu hamil yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Ibu hamil akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp3 juta setahun.
Ibu hamil ini termasuk ke dalam PKH yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.
Baca Juga: Segelas Susu Hangat dan 5 Aktivitas Berikut Ini Bantu Anda Mudah Tidur dan Cegah Insomnia
Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).
Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:
1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Baca Juga: Sering Disalahartikan, Berikut Bedanya Diare Kronis dan GERD
2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.