Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftar Langsung ke RT RW Lurah

- 12 Januari 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta
Ilustrasi ibu hamil dapat BKT Rp 3 juta /Pixabay/Cparks

MUDANESIA-Program Keluarga Harapan (PKH) kini memasukkan ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan sosial.

Selain ibu hamil dan balita, anak yang masih bersekolah juga mendapatkan bantuan sosial PKH ini.

Dengan demikian, bantuan sosial yang diterima tiap keluarga akan berbeda-beda.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Ajukan Dokumen ke RT RW, Pencairan Tiap 3 Bulan Sekali

Seperti dikutip Mudanesia.com dari laman resmi kemensos.go.id, besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/sederajat: Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Tunjangan Kinerja di Tiap Instansi, Bisa Dapat Gaji Belasan Juta

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x