1. Pejabat negara
2. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
3. ASN
4. TNI
5. Polri
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. komisaris, direksi, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Setelah Mobil, Hunian juga Mendapatkan Potongan Pajak Hingga 100 Persen, Berikut Kriterianya
Cara membuat akun prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Masukkan alamat email dan password Anda, jangan lupa centang kalimat 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'
3. Buka email yang sudah Anda daftarkan lalu tekan 'Verifikasi Email Kamu'
4. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Pastikan ukuran foto KTP maksimal 2 MB.
Berikut tahapan untuk mengikuti seleksi:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu