MUDANESIA - Tanggal 14 Maret juga dicatat sebagai hari penting yang menorehkan sejarah untuk lembaga antirasuah di negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kematian Nasrudin Zulkarnaen menjadi kasus paling kontroversial. Pada tanggal 14 Maret 2009, Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak. Tudingan ditujukan kepada Antasari Azhar yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK.
Tuduhan itu dilayangkan di saat KPK tengah galak-galaknya mulai memberantas korupsi. Peristiwa Nasrudin Zulkarnaen layaknya tsunami di KPK saat itu.
Antasari Azhar didakwa sebagai otak pembunuhan Nasrudin yang saat itu menjabat sebagai direktur BUMN. Antasari dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 18 tahun pidana penjara.
Motif yang dituduhkan jaksa, adanya skandal cinta antara Antasari, Nasrudin, dan Rhani Juliani, istri ketiga Nasrudin. Rhani adalah mantan caddy yang kemudian dinikahi Nasrudin pada 2017.
Kasus kematian Nasrudin merupakan gabungan peristiwa yang berisikan tragedi cinta segitiga, tudingan pelecehan seksual, hingga tudingan rekayasa menjatuhkan Antasari dari kursi Ketua KPK.
Bersama Antasari, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar, serta dua pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo turut dinyatakan bersalah. Lima orang yang terbukti menjadi eksekutornya di lapangan telah lebih dulu dipidana antara 17-18 tahun penjara.
Baca Juga: Hari Kopi Nasional, Berikut 7 Manfaat Minum Kopi Bagi Perempuan, Bisa Jaga Memori dan Cegah Kanker