Simak Alur, Kuota, dan Persyaratan Daftar Bagi Calon Pelamar Seleksi Guru PPPK 2021

- 15 April 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. /Instagram/

MUDANESIA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem terus wanti-wanti agar para calon guru dan guru honorer tidak khawatir karena tidak mendapatkan jatah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang kepada calon guru dan guru honorer untuk ikut program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Nadiem Makariem menyampaikan PPPK 2021 adalah batu loncatan dan program penunjang bagi seluruh guru yang mendambakan atau ingin mengabdikan dirinya sebagai Pendidik dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Papa Surya Pilih Elsa, Nino Sukses Bikin Mama Rossa Ragukan Andin: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

“Kami mendorong agar guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru mau melamar menjadi PPPK. Hasil kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan jika guru PPPK akan melamar CPNS,” ujar Nadiem.

Nadiem pun menggaris bawahi rumor PPPK 2021 sebagai pengganti CPNS itu tidak benar. Namun sebaliknya dengan adanya PPPK 2021 mewujudkan cita-cita dan hak guru honorer untuk menaikan statusnya sebagai PNS.

Gambaran mekanisme perekrutannya yaitu para guru honorer yang termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021. Selain itu Kemendikbud akan membuka pendaftaran untuk 1 juta guru untuk PPPK 2021.

Baca Juga: Disinggung Dekat Arya Saloka Setelah Putus dari Billy Syahputra, Amanda: Aku Perempuan Agresif!

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

1. Membuat akun melalui laman sscsn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir

Baca Juga: Nama Terawan Trending di Twitter, Masuk Bursa Reshuffle Kabinet?

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

4. Mencetak Kartu Informasi Akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

Baca Juga: Senilai Rp219 Juta, Surat Bertanda Tangan Peninggalan Kapal Titanic Dilelang

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

Baca Juga: Sidang Korupsi Wali Kota Cimahi Nonaktif, Jaksa KPK: Tadinya Ajay M Priatna Minta Jatah Rp3,2 Miliar

c. Melengkapi biodata diri

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPK

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 15 April 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar.

8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: P3K Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x