Diburu ke Jerman, Akun YouTube Jozeph Paul Zhang Diajukan Blokir oleh Kemenkominfo

- 20 April 2021, 10:03 WIB
Joseph Paul Zhang, diduga melakukan penistaan agama. Ia menyebut bila dirinya ialah nabi ke-26
Joseph Paul Zhang, diduga melakukan penistaan agama. Ia menyebut bila dirinya ialah nabi ke-26 /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

MUDANESIA - Seorang pria membuat konten forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal youtubenya bertajung "Puasa Lalim Islam". Dalam video tersebut, tersangka mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.

Baca Juga: Alhamdulillah, 50 Persen Guru di Kota Bandung Jalani Vaksinasi COVID-19 Persiapan Pembelajaran Tatap Muka

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 20 April 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x