Pelamar CPNS 2021, Siapkan Dokumen Berikut Agar Lolos Seleksi

- 20 Mei 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@infocpns2021

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Luncurkan Kartu Nikah Digital Akhir Mei 2021, Kemenag: Jadi Susah Mau Tipu-tipu

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Program Vaksinasi Gotong Royong Bisa Cakup 70 Juta Warga pada September 2021

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah