Soroti Kontroversi Sinetron Zahra, KemenPPPA: Pemerintah Berjuang Keras Cegah Pernikahan Usia Anak

- 5 Juni 2021, 10:21 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. /Humas Kementrian PPPA

MUDANESIA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" sebagai bentuk pelanggaran hak anak.

Hal itu merujuk anak usia 15 tahun yang diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dikutip dari laman kemenpppa.go.id.

Baca Juga: Buntut Kontroversi dan Petisi, KPU Hentikan Sementara Tayangan Sinetron Zahra di Indosiar

Materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.

Pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.

Bintang menegaskan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media elektronik seperti televisi, seyogyanya mendukung program pemerintah dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pola pengasuhan orangtua yang benar.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Rendah, Kemenkes Ubah Sasaran Berdasarkan Usia

"Orangtua pemeran seharusnya juga bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya," katanya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemen PPPA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x