MUDANESIA - Di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.
Sempat dihentikan, subsidi gaji akan kembali disalurkan. Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan nonkritikal di wilayah PPKM level 4.
Data pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Ida menyebutkan pekerja segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS ketenagakerjaan. Penerima adalah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
Kemudian, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Rangkuman Aturan dalam PPKM Level 4
Ida mengatakan subsidi gaji akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Subsidi diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan.