Bebas Denda, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Mulai 1 Agustus 2021

- 1 Agustus 2021, 08:37 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021
Program pemutihan pajak kendaraan dimulai 1 Agustus 2021 /Instagram @bapenda.jabar/

MUDANESIA - Layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dimulai di awal Agustus 2021.

Melalui program Triple Untung Plus, masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Minggu, 1 Agustus 2021.

Masyarakat yang memanfaatkan layanan ini, diberikan kemudahan untuk mengikutinya.

Baca Juga: Jawa Barat Menerima Alokasi Vaksin COVID-19 Sinopharm Hibah dari Raja Uni Emirat Arab

"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya.

"Biaya yang dibebaskan ialah denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," kata Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum pada situs resmi pemerintahan Jabar pada Jumat, 30 Juli 2021.

Program pertama yaitu bebas denda pajak kendaraan bermotor yang sudah menunggak beberapa waktu.

Baca Juga: Website Sekretariat Kabinet Tidak Bisa Diakses, Diretas Sejak Tadi Pagi: Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Masyarakat hanya perlu membayar pajaknya saja, tanpa harus ikut membayar denda penunggakan tersebut.

Selanjutnya kemudahan lain yang akan diberikan adalah pembebasan biaya BBNKB. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Baca Juga: Mau Nikahi Ayu Ting Ting? Ini Syarat Keempat dari Ayah Rojak: Banyak Duitlah!

Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Dalam unggahan Instagram @bapenda.jabar, disebutkan pengertian dari bebas tunggakan PKB tahun ke-5.

"Jadi, bagi #Baraya yang memiliki Kendaraan dan belum dibayarkan Pajaknya lebih dari 5 tahun..
.
Di Program Triple Untung Plus ini..
cukup membayar Tunggakan PKB-nya 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan.. ????," kata admin @bapenda.jabar.

Baca Juga: Pelanggan Listrik 450 VA-900 VA, Selain Dapat Stimulus Diskon Listrik juga Bakal Dapat Bonus Subsidi

Berikut persyaratannya :

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x