Catat Waktunya, Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jawa Barat Mulai 1 Agustus 2021

- 31 Juli 2021, 07:33 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat /Instagram @bapenda_jabar/

MUDANESIA - Anda menunggu program pemutihan pajak kendaraan? Catat waktunya!

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 program pemutihan denda pajak kendaraan di Jawa Barat, kembali diselenggarakan.

Program Triple Untung Plus ini hadir kembali untuk meringankan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 31 Juli 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menjelaskan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program akan diberikan pada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup.

Baca Juga: Keluarga Protes Sudah Gelar Syukuran, Tiba-tiba Rafael Dinyatakan Tidak Lolos Seleksi Nasional Bintara POLRI

Cukup membayar pokok pajaknya saja, masyarakat akan terhindar dari denda 4 tahun yang ia miliki.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @bapenda.jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x