MUDANESIA - Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen hingga Agustus 2021.
Kendaraan dengan kapasitas 1.500 cc akan mendapatkan potongan pajak PPnBM hingga 100 persen.
Jenis kendaraan yang berhak mendapat insentif tidak berubah. Ada 23 kendaraan yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan potongan PPnBM 100 persen.
Keputusan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021, yang resmi diundang-undangkan pada 30 Juni 2021.
Kebijakan tersebut mengubah skema PPnBM DPT melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021.
Toyota Indonesia melalui PT Toyota Astra Motor (TAM) juga telah merilis harga resmi per Agustus 2021 setelah menjadi salah satu merek mobil yang mendapat relaksasi.
Baca Juga: Cara Konten Kreator Indonesia Dapat Gaji Rp143 Juta Tiap Bulan dari YouTube Shorts
Ada enam model mobil baru Toyota yang mendapat diskon pajak, yakni Toyota Vios, Raize, Avanza, Rush, Sienta, serta Toyota Yaris.