Kasus Nurhayati Korupsi Cirebon: Polisi Rencanakan Terbitkan SP3

- 27 Februari 2022, 05:41 WIB
Kasus Nurhayati, Polisi Keluarkan Pernyataan Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi../foto humas polda
Kasus Nurhayati, Polisi Keluarkan Pernyataan Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi../foto humas polda /

MUDANESIA - Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Gelar perkara yang berlangsung, Jumat 25 Februari 2022, menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa, kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan.

Baca Juga: Persipura Terancam Kena Sanksi Pengurangan 9 Poin Karena Pelanggaran Absen Pertandingan

Ia menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus seperti dikutip dari ANTARA.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.

Baca Juga: Juara MTQ Kota Medan Mendaftar Sebagai Calon Prajurit TNI AD

Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x