Selain Anang, polisi juga telah menangkap Hendry Susanto, yang mengelola bisnis robot trading Fahrenheit. Dia diduga melakukan penipuan berkedok investasi trading.
Polisi baru menangkap beberapa bawahan Hendry, empat di antaranya diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah D, ILJ, DBC, dan MF, yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk robot trading Fahrenheit.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Kamis 24 Maret 2022
Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.***