Program Geographical Indication Goes to Marketplace, DJKI Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis

- 25 April 2024, 10:30 WIB
DJKI Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace
DJKI Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace /

MUDANESIA - Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua membuka rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara DJKI dengan Tokopedia sebagai wujud implementasi kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kali ini kerja sama tersebut untuk memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.

Kolaborasi ini diantaranya memberikan pelatihan cara mendaftar di Tokopedia dan Shop | Tokopedia (pada aplikasi TikTok), memanfaatkan fitur di kedua platform, tips branding dan pemasaran, hingga pelatihan manajemen keuangan.

Baca Juga: Menjaga Akar Budaya Memperkuat Identitas Jawa Barat Melalui Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jabar

Kopi Arabika Merapi Merbabu Magelang dari Provinsi Jawa Tengah menjadi awal dari rangkaian kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace yang menjadi program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM di tahun 2024.

Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:

  1. Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
  2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
  3. Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
  4. Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
  5. Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
  6. Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.

Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri. “Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024. lalu

Baca Juga: Pelayanan Terpadu FYP Jabar Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar

Oleh karena itu, lanjut Kurniaman, kegiatan Geographical Indication Goes to Marketplace ini menjadi salah satu fokus DJKI untuk meningkatkan kapasitas dan peran pemilik IG dalam melakukan promosi dan komersialisasi dengan target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Humas DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x