Kasus Penipuan Rp 1,15 Miliar Melibatkan David Noah, Polda: 2 Orang Terlapor Berstatus Tahanan

- 26 Agustus 2021, 22:22 WIB
David Noah (berkacamata) terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang terlapor adalah tahanan./
David Noah (berkacamata) terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang terlapor adalah tahanan./ /IG: noahband_id

Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David Noah dengan seseorang berinisial LY.

Mereka sepakat untuk bekerja sama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.

David Noah kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

Namun, karena David Noah dianggap melanggar kesepatakan dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David Noah ke Polda Metro Jaya pada 5 agustus 2021.

Aduan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Atas laporan itu, David Kurnia Albert Dorvel alias David Noah akhirnya angkat bicara untuk klariikasi.

Melalui jumpa pers secara daring pada Jumat malam (13/8) pengacara David Noah, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku Direktur Komunikasi di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Ponsel Amalia Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hilang, Semua Unggahan Diduga Dihapus Pelaku

Sehingga, menurutnya, peminjaman uang dari David dan LY adalah murni urusan bisnis.

"Dana dari saudara LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia Direktur Komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah