Kasus Penipuan Rp 1,15 Miliar Melibatkan David Noah, Polda: 2 Orang Terlapor Berstatus Tahanan

- 26 Agustus 2021, 22:22 WIB
David Noah (berkacamata) terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang terlapor adalah tahanan./
David Noah (berkacamata) terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang terlapor adalah tahanan./ /IG: noahband_id


MUDANESIA - Polda Metro Jaya mengungkap dua orang yang turut dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David Noah terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaannya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Agustus 2021,

Yusri melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.

Baca Juga: Polemik Lahan dengan TNI Tak Usai Sejak 9 Tahun, Pemkot Magelang Surati Presiden Jokowi

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi semuanya," ujarnya lagi.

David Noah, kata Yusri, telah mengembalikan sebagian dari uang senilai total Rp1,15 miliar tersebut. Terkait besaran angkanya, Yusri enggan menjelaskan.

"Dari hasil pemeriksaan si D ini ada Rp1,15 miliar ada beberapa uang yang sudah dikembalikan ke pelapor itu," kata Yusri singkat.

Menurut Yusri, David Noah juga berniat untuk mengembalikan seluruh dana tersebut.

"Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan", ujar Yusri.

Baca Juga: TKA China di Konawe Bunuh Buaya dan Memakannya, Ini Alasan Manajemen Kantornya

Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David Noah dengan seseorang berinisial LY.

Mereka sepakat untuk bekerja sama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.

David Noah kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

Namun, karena David Noah dianggap melanggar kesepatakan dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David Noah ke Polda Metro Jaya pada 5 agustus 2021.

Aduan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Atas laporan itu, David Kurnia Albert Dorvel alias David Noah akhirnya angkat bicara untuk klariikasi.

Melalui jumpa pers secara daring pada Jumat malam (13/8) pengacara David Noah, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku Direktur Komunikasi di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Ponsel Amalia Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hilang, Semua Unggahan Diduga Dihapus Pelaku

Sehingga, menurutnya, peminjaman uang dari David dan LY adalah murni urusan bisnis.

"Dana dari saudara LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Dia Direktur Komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.

David kemudian menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaan mengalami beragam kendala.

Kondisi ini menyebabkan proyek mereka mundur dan akhirnya batal karena pandemi Covid-19.

Dia mengonfirmasi tentang segala kendala yang ia alami kepada LY.

Dia juga menjelaskan kepada LY bahwa dirinya berusaha untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, karena pandemi, David kesulitan mencari pemasukan.

David juga mengaku berusaha membayar setengah dari utang yang dipinjam, namun LY menolaknya.***

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah