1. Pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.
2. Pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).
3. Pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.
Baca Juga: Program Vaksinasi COVID-19 Ibu Hamil, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan
Mekanisme penyaluran subsidi gaji 2021:
1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.
2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.
Baca Juga: Doa Sepanjang Bulan Dzulhijah Agar Mengubah Kondisi Jadi Lebih Baik Jelang Tahun Baru Islam
3. Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
4. Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat, sehingga penerima akan mendapat Rp1 juta.***