Disalurkan Agustus 2021, Berikut 3 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021

- 1 Agustus 2021, 20:26 WIB
Kemnaker Terima Data Sebanyak 8,73 Juta Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Terima Data Sebanyak 8,73 Juta Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@idafauziyahnu

MUDANESIA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 dijadwalkan dicairkan pada Agustus 2021.

Bantuan subsidi gaji 2021 akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, total yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Dijaga Ketat Petugas Polisi, Elsa Berhasil Kabur Melalui Jendela

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan discreening oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Juli 2021.

Para pekerja diimbau bisa langsung mengecek kepesertaannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Nyaman Berada di Rumah, Baca Doa Berikut untuk Mengusir Gangguan Jin dan Setan

Berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x