MUDANESIA - Siaran televisi analog akan segera diganti dengan siaran digital. Penggantiannya akan dilakukan secara bertahap.
Digitalisasi penyiaran dilakukan melalui lima tahap berdasarkan wilayah.
Batas waktu pergantian siaran televisi analog ke siaran digital tidak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Jadwal migrasi
Berikut rincian jadwal untuk masing-masing tahapan:
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021