LAKI KBB: Refleksi Kinerja ASN Oleh PJ Bupati KBB Arsan Latif Patut Diapresiasi

- 3 Januari 2024, 23:31 WIB
Asep Nurdin pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB, dan juga selaku Ketua Gajah Putih KBB
Asep Nurdin pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB, dan juga selaku Ketua Gajah Putih KBB /

MUDANESIA - Mencermati pemberitaaan di beberapa media tanggal 2 Januari 2024 yang memuat pernyataan Pj Bupati KBB Arsan Latif, bahwa pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab Sekda Ade Zakir berserta SKPD, serta staff harus bekerja secara berjenjang, menjaga etika tidak boleh meloncati pimpinan langsung karena merasa dekat dengan pimpinan tertinggi, saat apel gabungan para ASN di Pemkab Bandung Barat.

Wartawan meminta pendapat Asep Nurdin salah satu pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB yang juga merupakan Ketua Gajah Putih KBB, Rabu (03/01/2024), terhadap pemberitaan tersebut mengatakan, bahwa isu tentang adanya staf yang bekerja mangabaikan atasan langsung itu sudah beredar cukup lama, dan hal ini terkonfirmasi dari info pengurus saat diskusi Ormas, LSM dan media bersama Pj Bupati Arsan Latif beberapa waktu yang lalu. Beliau mengatakan ada ASN yang menjadi broker kegiatan, artinya kalau saat apel tersebut diungkapkan, sebetulnya bisa diduga prilaku ASN tersebut betul betul terjadi, ucap Asep.

Fenomena staf melompati atasan langsung itu sebenarnya bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang, sehingga kalau memang terbukti bisa dikenakan hukuman disiplin berat, sesuai pasal 14 huruf a, PP No.94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ujarnya.

Baca Juga: LAKI Cikalong Datangi Kantor KCIC, Tuntut Perbaikan Jalan Akibat Proyek KCJB

Keberadaan Pj Bupati berdasarkan UU No.20 tahun 2023 tentang ASN pasal 29 merupakan "Pejabat Pembina Kepegawaian", dan berdasarkan PP No.19 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 bahwa Pj Bupati merupakan "Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah", walaupun dalam angka (3) menyatakan bahwa sebagian kewenangannya sudah dilimpahkan kepada Pejabat Perangkat Daerah yaitu Sekda dan SKPD, akan tetapi tanggung jawab dalam pengawasan dan Pembinaannya tetap ada pada Pj Bupati, tentunya secara kelembagaan baik buruknya mengenai pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah KBB dihadapan DPRD dan masyarakat menjadi tanggung jawab Pj Bupati KBB, ujar Asep.

Seperti halnya surat rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB menyangkut mosi tidak percaya terhadap Kepala Bapelitbanda, itu merupakan keputusan Lembaga DPRD yang harus dihormati karena merupakan produk hukum yang harus ditaati, kita tidak perlu berpikir apriori apalagi tendensius, cukup melakukan pergeseran/rotasi, karena Pj Bupati harus bisa membina dan mengayomi bahkan mengamankan ASN, agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar apalagi sampai berhubungan dengan APH, Pj Bupati harus segera melakukan langkah penegakan aturan yang kongkret , jangan sampai muncul asumsi telah terjadi pembiaran, ujarnya.

Asep juga menyampaikan sebesar dan sekeras apapun perintah dan niat perbaikan Pj Bupati di 2024, tanpa melakukan pembinaan dan penegakan aturan dengan melakukan perbaikan kedalam, LAKI memastikan kondisinya tidak akan berubah, sebetulnya ada momentum saat pelaksanaan rotasi mutasi tahap dua hari Jumat 29 Desember 2023.

Baca Juga: LAKI : Bawaslu KBB Perlu Diaudit Kinerja Kegiatan dan Kinerja Keuangannya, Dicurigai Ada yang Disembunyikan

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah