Bawaslu Menemukan 19 Masalah Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

- 16 Februari 2024, 10:00 WIB
Bawaslu Menemukan 19 Masalah Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024
Bawaslu Menemukan 19 Masalah Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 /Bawaslu/

MUDANESIA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan berdasarkan hasil pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) sampai dengan tanggal 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB terdapat 19 masalah pada pemungutan suara dan penghitungan suara 14 Februari 2024.

Rahmat Bagja menambahkan ke 19 masalah tersebut terbagi atas 13 permasalahan pada pemungutan suara dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.

Di kesempatan tersebut, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan secara detail ke 13 masalah tersebut.

Menurut Lolly, ada sekitar 37.466 TPS yang memulai pembukaan pemungutan suara dimulai diatas pukul 07.00. TPS TPS tersebut berada di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Masih menurut Lolly terdapat 2.271 TPS yang masih terjadi mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Bahkan di dapati terjadinya intimidasi kepada pemilih dan juga penyelenggara pemilu di TPS.

Selain itu, juga terdapat 6 masalah pada proses penghitungan suara. Yaitu tidak bisa di aksesnya aplikasi sistem rekap pemilu atau Sirekap di 11.233 TPS oleh pengawas pemilu, saksi, atau masyarakat.

Sementara itu, ada 1.895 TPS yang tidak memberikan Pengawas TPS Model C Hasil Salinan. Itu terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, dan Yogyakarta.

Berkaitan dengan temuan 19 masalah dalam pemungutan dan penghitungan suara tersebut, dalam konferensi persnya Bawaslu mengakui telah menindaklanjuti seluruh hasil temuan tersebut.

Ketua Bawaslu juga mengungkapkan bahwa s jajaran Bawaslu saat ini sedang melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan pengkajian terkait kemungkinan pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan dan susulan.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x