DPR Sahkan RUU DKJ, Jakarta Tak Lagi Bergelar Daerah Khusus Ibukota

- 29 Maret 2024, 13:10 WIB
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Foto : Arief/Man
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dalam Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023). Foto : Arief/Man /

MUDANESIA - Jakarta telah memasuki sebuah babak baru dalam sepanjang sejarah keberadaannya. Perubahan monumental saat ini sedang di torehkan bangsa Indonesia dalam catatan sejarahnya yaitu memindahkan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Membuat Jakarta harus rela kehilangan gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI yang telah puluhan tahun disandangnya.

Tepatnya pada hari Kamis, 28 Maret 2024 Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi undang-undang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut 8 dari 9 Fraksi di DPR yang mengikuti rapat tersebut telah menerima dan menyetujui Rancangan Undang Undang tersebut menjadi sebuah Undang Undang. Hanya 1 Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang menolaknya.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa materi yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ itu terdiri atas 12 bab dan 73 pasal.

Namun perlu diketahui, terdapat 7 poin utama dari materi muatan dalam RUU DKJ tersebut yaitu :

Pertama, mengenai perbaikan pengertian atau definisi dari kawasan aglomerasi itu sendiri sekaligus aturan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden serta tata cara penunjukan yang diatur oleh keputusan Peraturan Presiden atau Keppres.

Kedua, aturan mengenai mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Ketiga, terkait adanya penambahan alokasi dana minimal lima persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib di alokasikan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, perlu adanya pengaturan terkait pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x