MUDANESIA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait, yang menyatakan bahwa lembaga peradilan ini tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024.
Dalam kasus yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Komisi Pemilihan Umum bertindak sebagai Termohon, sedangkan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.
"Eksepsi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, Mahkamah memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan dari Pemohon," ujar Hakim MK Saldi Isra saat membacakan keputusan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari Senin.
Saldi menjelaskan, eksepsi yang ditolak itu pada dasarnya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa permohonan karena tidak terdapat dalil mengenai penghitungan suara secara kuantitatif, namun terdapat dalil pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca Juga: Ungguli Perolehan Suara Paslon 01 dan 03, Prabowo - Gibran Menangkan Pilpres 2024
Dalam pertimbangan MK, ia menjelaskan, apabila terdapat indikasi tidak terjadinya pemenuhan asas-asas dan prinsip pemilu pada tahapan pemilu sebelum penetapan hasil, hal tersebut merupakan kewajiban bagi MK untuk mengadili.
Saldi mengatakan, paradigma tersebut telah menjadi pendirian MK sejak menangani perkara PHPU Pilpres dari tahun 2004 hingga 2019. Pendirian itu, kata dia, tercermin pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada 29 Juni 2019.
Baca Juga: PDIP Siapkan 13 Gugatan PHPU Ke Mahkamah Konstitusi
“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia.