Kebutuhan ASN Tahun 2021 Sebanyak 1,3 Juta Orang, Sebagian Besar Formasi ada di Pemerintah Daerah

1 Maret 2021, 16:51 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021. /Instagram/

MUDANESIA - Pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang, yang berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Tjahjo menyebutkan formasi kebutuhan ASN tersebut terdiri atas 1.000.000 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sekitar 189.000 untuk pemerintah daerah, dan kurang lebih 83.000 untuk instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: Kenali Gejala Anuptaphobia atau Takut Menjomlo, Bisa Saja Anda Salah Satunya

Formasi guru tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui skema yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yakni PPPK di seluruh daerah.

"Program itu untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer," katanya.

Untuk bisa mengikuti Program Satu Juta Guru PPPK, tenaga pendidik harus sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kemendikbud.

Baca Juga: Sebulan Lagi Rekrutmen CPNS 2021 Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCN, Syarat Pelamar Daftar Seleksi

Selanjutnya, kebutuhan ASN di pemda sebanyak 189.000 formasi tersebut di luar dari Program Satu Juta Guru PPPK inisiasi Kemendikbud. Formasi ASN untuk pemda tersebut terdiri atas 70.000 PPPK jabatan fungsional nonguru dan 119.000 CPNS pegawai teknis.

Untuk keperluan instansi pemerintah pusat, Tjahjo menyebutkan terdapat 83.000 formasi dengan perincian 50 persen untuk PPPK dan 50 persen lainnya CPNS sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan tersebut, kata dia, akan ditentukan oleh setiap instansi sesuai dengan kualifikasi lowongan jabatan.

Baca Juga: Termasuk Jajaran Elit di Dunia, Kopi Kabupaten Bandung Perbesar Peluang Ekspor

"Mengenai waktu pengumuman, itu akan dilakukan pada bulan Maret setelah pembagian untuk masing-masing instansi selesai," ujarnya.

mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Bruno Mars Rilis Album Baru dengan Konsep Kolaborasi, Pekan Depan

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Andin Takluk Pada Kebohongan Aldebaran, Mama Rossa Kira Nino Pembunuh Roy? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Rencana Tatap Muka di Sekolah Juli 2021, Dede Yusuf: Penyebaran Belum Bisa Ditunda, Lebih Baik Ditunda Dulu

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Termasuk Jajaran Elit di Dunia, Kopi Kabupaten Bandung Perbesar Peluang Ekspor

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Baca Juga: Selektif Mengenal Calon Teman Hidup, Berikut 7 Tipe Calon Suami yang Tidak Baik untuk Kesehatan Mental

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler