Positif Metamfetamin, Polisi Dalami Penyalahgunaan Narkotika oleh Selebgram Chandrika Chika dan Rekan

- 24 April 2024, 18:00 WIB
Polisi hadirkan keenam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
Polisi hadirkan keenam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan /

MUDANESIA - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan selebgram Chandrika Chika dan rekan-rekannya, setelah tes urine menunjukkan hasil positif untuk metamfetamin atau sabu-sabu.

"Kami telah memeriksa urine dari enam tersangka dan menemukan bahwa beberapa di antaranya positif metamfetamin," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.

Dia menjelaskan, dari enam selebgram yang ditahan, dua di antaranya terbukti positif menggunakan sabu-sabu, sementara empat lainnya positif menggunakan ganja.

Rezka menambahkan, di tempat kejadian, petugas hanya berhasil menyita bukti berupa rokok elektronik yang mengandung cairan ganja dan tidak menemukan bukti sabu-sabu. Oleh karena itu, pihaknya akan menggali lebih dalam kasus ini untuk mendapatkan kejelasan.

"Kami akan menggali lebih lanjut mengenai temuan bahwa dua dari enam selebgram tersebut positif sabu-sabu," katanya.

Baca Juga: Polri Membuka Penerimaan Anggota Baru 2024

Berdasarkan hasil tes urine, untuk yang positif ganja selebgram berinisial AT, MJ, CK dan AMO.  Sedangkan positif yang metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB.

Rezka juga meminta kepada orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anaknya. Apalagi saat ini ada beragam modus yang digunakan penyalahguna narkotika salah satunya dengan menggunakan rokok elektrik dengan cairan ganja.

"Kami sempat tanyakan kepada para tersangka apa tujuan mengkonsumsi narkotika. Dan mereka bukan untuk 'doping' hanya pergaulan saja," katanya.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," katanya.

Baca Juga: Polri Menyatakan Situasi Kamtibmas H-3 Idul Fitri Berjalan Aman dan Terkendali

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x