Polisi Bongkar Omzet Judi Online Capai Rp 30 Miliar

- 27 April 2024, 09:00 WIB
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar/pri.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Ilham Kausar/pri. /
MUDANESIA - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkap bahwa omzet yang diperoleh oleh operator judi online yang terbongkar di Depok mencapai Rp30 miliar sejak tahun 2021.

"Tersangka EP telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2021. Baru tahun ini kami berhasil melakukan penangkapan, dan diperkirakan total omzet yang diperoleh oleh tersangka dan karyawannya mencapai Rp30 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hendri juga menjelaskan bahwa pelaku EP (40) membayar gaji karyawannya, yaitu BY (37), DA (24), dan TA (41), hingga Rp10 juta per orang.

"Tersangka EP membayar gaji tiga tersangka lainnya dengan rentang antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan, tergantung pada keuntungan yang diperoleh," tambahnya.
 
Baca Juga: Basmi Perjudian, Polisi Amankan Diduga Agen Judi Togel di Rancaekek

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap sebuah kasus di kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok, dimana sebuah rumah dijadikan sebagai tempat untuk judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.

"Tim Cyber dalam patroli mereka menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan untuk praktik judi online dengan beberapa operator," kata AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan penggeledahan, Hendri menyatakan bahwa polisi menangkap empat orang di dalam rumah tersebut, yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Tidak Terobsesi Menjadi Kaya Dengan Judi Online

"Peran dari keempat tersangka adalah bahwa EP memiliki peran utama sebagai pengelola akun judi online, yang menggunakan kanal YouTube pribadi dengan nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai admin," jelasnya.

Selanjutnya, Hendri menjelaskan modus operandi akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
 
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
 
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, " katanya.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x