Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

7 Mei 2021, 11:29 WIB
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan /JLD Panji Bagasta/Denpasar Update

MUDANESIA - Pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 sudah dimulai sejak Kamis, 6 Mei 2021. 

Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah pada rentang tanggal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 7 Mei 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, Serta Biaya Perpanjangan

Begini rincian aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Angkutan Darat

Transportasi yang dilarang saat mudik antara lain:

- Kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang.

- Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor (kendaraan pribadi)

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 7 Mei 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Selain itu, pemerintah juga menetapkan wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. 

Berikut wilayah yang termasuk wilayah aglomerasi.

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Baca Juga: Erick Thorir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Tidak Produktif

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

3. Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat)

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Baca Juga: Bocoran Drakor Mouse Episode 16: Naluri Psikopat Jung Ba Reum Muncul Kembali, Predator Mana Lagi Jadi Mangsa?

5. Yogyakarta Kota

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Destinasi Wisata di Lembang Bandung Barat Ditutup Hingga 14 Mei 2021

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:

1. Jakarta, Nogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

Baca Juga: Najwa Shihab Kena Gangguan Usus Hingga Dirawat, Mata Najwa Putar Balik Mudik Dibatalkan

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangli, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Pengecualian juga diberikan kepada orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan antara lain:

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah)

Baca Juga: Berikut Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Serta Tanggal yang Dipangkas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

Baca Juga: 900 Pak Takjil Buka Puasa dari PT Diamond Cold Storage Dibagikan di Jakarta, Bekasi, dan Cimahi

- Pelayanan kesehatan darurat

Berikutnya, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Baca Juga: Umat Muslim Akan Jalani Dua Kali Ramadan di Tahun-tahun Berikut Ini, Loh!

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampinginya

- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Peluang Musim Kedua Drakor Vincenzo, Kwak Dong Yeon: Saya Sudah Selesai Tapi Bisa Jadi Hantu

Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler