Berikut Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Serta Tanggal yang Dipangkas

- 4 Mei 2021, 16:54 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender /Unsplash.com/ Estée Janssens/

MUDANESIA - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.

Dalam aturan terbaru, masyarakat hanya memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari.

Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.

Baca Juga: Trailer Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Gagal Meracuni Riki, Rendi Berhasil Membantunya Lolos?

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Baca Juga: Kirim Paket Makanan Sate Dicampur Sianida, Ternyata Pelakunya Seorang Perempuan Sakit Hati Ditinggal Nikah

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x