Pengguna Transportasi Darat Wajib PCR, Ini Yang Akan Dilakukan Dishub Jabar!

2 November 2021, 11:44 WIB
Pengguna transportasi darat termasuk sepeda motor dengan jarak tempuh 4 jam wajib membawa hasil tes PCR di wilayah Jawa Bali./ /Martin Fuhrmann./Pixabay

MUDANESIA - Dinas Perhubungan Jawa Barat akan menjalankan perintah terkait surat edaran dari Kementerian Perhubungan tentang kewajiban tes PCR bagi pengguna perjalanan darat di wilayah Jawa Bali. Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara mengatakan hal tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ikut dalam melakukan pemeriksaan.

"Kami tidak ikut melakukan pemeriksaan," ujar Koswara, seperti dilansir Mudanesia dari Pikiran Rakyat, Selasa, 2 November 2021.

Koswara menuturkan, strategi pelaksanaan yang ia lakukan sesuai SE 90/2021 tersebut yaitu melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan.

"Sosialisasi mungkin dilakukan dengan optimalisasi penggunaan sosmed. Kemudian koordinasi kita bisa lakukan dengan mengirimkan surat edaran kadishub ke pelaku transportasi sebagai tindak lanjut SE ini," tuturnya.

Baca Juga: Aturan Baru: Naik Mobil Pribadi Jawa Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes RT-PCR, Termasuk Pesepeda Motor!

Untuk pengawasan, lanjut Koswara, yaitu melalui pengawasan optimal di simpul-simpul yang menjadi kewenangan provinsi yaitu terminal, stasiun dan bandar udara.

"Untuk pengecekan di jalan dilakukan oleh stakeholder terkait,"ujarnya.

Masih sesuai dengan SE, kata dia, kebijakan tersebut sifatnya dinamis karena menyesuaikan dengan perkembangan situasi pandemi saat ini.

"Kalau lihat perkembangan, yang naik pesawat saja sudah diubah hanya tes antigen," ujarnya.

Seperti halnya dalam bagian penutup SE menyebutkan bahwa SE tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga: Pembelaan Aa Umbara Korupsi Bansos KBB: Lahir dari Rahim Rakyat Kecil, Tidak Mungkin Mengkhianati Konstituen

Surat Edaran ini sewaktu waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Untuk kita ketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Cobid-19). Surat itu keluar pada 27 Oktober 2021.

Dalam SE tersebut disebutkan kebijakan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Baca Juga: Harga Tes PCR Turun di Bandara Husein Sastranegara Bandung

Adapun ketentuannya yaitu, SE berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Penumpang Pesawat Tidak Wajib Tes PCR di Jawa - Bali

Kemudian, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Dalam SE tersebut meminta Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan penyelenggara/operator prasarana transportasi darat melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

Disclaimer: Berita ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul 
"Wajib PCR untuk Perjalanan Darat, Dishub Jabar Siap Kawal Terminal, Bandara, dan Stasiun".

Editor: Yenny Hardiyanti

Tags

Terkini

Terpopuler