Dua Titik Gerai Perpanjangan SIM Keliling Polresta Cirebon Hari Ini, Kamis 4 November 2021

4 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Tangerang hari ini, Selasa 7 September 2021 /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polresta Cirebon, hari Kamis 4 November 2021. 

Gerai layanan SIM Keliling Polresta Cirebon hari ini berada di Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Gerai kedua layanan SIM Keliling Polresta Cirebon berada di Desa Mundu Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: TERBARU! Deretan KODE REDEEM FF Free Fire Hari Ini 4 November 2021: Gasak Dong! Skin Permanen

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Dapatkan Item Langka Hadiah Keren Garena Free Fire Indonesia! KODE REDEEM FF Hari Ini 4 November 2021

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 4 November 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08.00 s/d proses penerbitan SIM berakhir.
  7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08.00 s/ d 15. 00 Wib.
  8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.
  9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polresta Cirebon

Tags

Terkini

Terpopuler