Geger! Temuan Polres Cimahi Ungkap Kebun Ganja di Rumah Warga di Jayagiri Lembang Bandung Barat

14 April 2022, 15:35 WIB
Geger! Temuan Polres Cimahi Ungkap Kebun Ganja di Rumah Warga di Jayagiri Lembang Bandung Barat /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Warga Desa Jayagiri digegerkan oleh temuan Polres Cimahi di sebuah rumah yang ternyata pada bagian lantai dua telah disulap menjadi kebun ganja.

Rumah itu milik HR (37) yang terletak di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) disulap menjadi kebun ganja. 

Di rumah tersebut ditanam puluhan batang pohon ganja dalam polybag.

Baca Juga: Cek Besaran Biaya Ibadah Haji Terbaru Serta Jumlah Kuota Reguler dan Khusus

Temuan itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan pada Rabu 13 April 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pengungkapan bercocok tanam terlarang itu bermula ketika Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga minggu.

"Akhrinya kemarin Satuan Narkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan setelah didapat fakta dan data," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Tukar Uang Baru secara Online di Bank Indonesia

Polisi mengamankan pemilik rumah berinisial HR dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus kertas putih berisi bahan daun ganja. 

Setelah dilakukan hasil introgasi, HR ternyata menyimpan 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam. Selain itu, didapat juga 37 batang pohon ganja.

Tersangka HR juga mengaku ia menanam ganja bersama adiknya yang berinisial ZM (32) yang kemudian diamankan di rumah yang tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Baca Juga: Mau Mudik? Isi eHAC Dulu: Begini Persyaratannya yang Harus Diisi Pemudik

Puluhan batang pohon ganja yang ditanam rata-rata ketinggiannya sudah mencapai 20-120 centimeter, dan baru dipanen 5 batang. Hasil panen ganja, belum sempat dijual. Baru dibagikan gratis ke teman-temannya.

Atas perbuatannya, kakak beradik tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler