MUDANESIA - Penetapan besaran biaya ibadah haji sudah final. Penetapan ini berbarengan dengan keputusan Arab Saudi yang memperbolehkan kembali dilaksanakannya ibadah haji.
Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memutuskan biaya haji tahun 2022.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan biaya haji untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp39.886.009.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Tukar Uang Baru secara Online di Bank Indonesia
Adapun angka besaran biaya haji ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta. Sementara besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04.
Meskipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah Haji. Tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji tahun 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Baca Juga: Mau Mudik? Isi eHAC Dulu: Begini Persyaratannya yang Harus Diisi Pemudik
Selain itu penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019. Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.***