Negatif Covid-19, Tersangka Edhy Prabowo Tetap Isolasi Mandiri di Rutan KPK

- 26 November 2020, 12:18 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di dalam mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dini hari. 
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di dalam mobil tahanan KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dini hari.  /Antara Foto/Aditya Pradana Putra

MUDANESIA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama empat orang tersangka yang lain akan menjalani isolasi mandir. Itu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy Prabowo dan tersangka yang lain telah menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK. Termasuk dalam pemeriksaan kesehatan itu ialah rapid test atau tes cepat Covid-19.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Rocky Gerung Puji Novel Baswedan dan Sindir Firli Bahuri

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif, sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 26 November 2020, dikutip dari Antara.

Selain Edhy, KPK juga menahan empat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Kelima tersangka kasus dugaan suap itu ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Baca Juga: Mengonsumsi Ikan Bagus untuk Kesehatan Kulit, Buat Cegah Keriput sampai Kurangi Minyak pada Wajah

Empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Adapun dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, karena dia diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Karir Maradona Hancur Akibat Kecanduan Pada Alkohol dan Narkoba, Juga 6 Atlet Sepak Bola Ini

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x