Komnas HAM Khawatir Tingginya Potensi Persebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 2020

- 10 Desember 2020, 08:50 WIB
Pilkada
Pilkada /Sylvia/

Baca Juga: 10 Desember DIperingati sebagai Hari HAM Sedunia, Begini Sejarahnya

Terdapat pula satu pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur yang pada saat pertemuan jumlah massa yang hadir melebihi ketentuan, yakni lebih dari 50 orang dan tidak menggunakan alat pelindung diri.

Jumlah kasus kumulatif Sulawesi Tengah sendiri, berdasarkan Kementerian Kesehatan RI, per 7 Desember 2020 mencapai 2.197 kasus.

Berdasarkan data dan informasi tersebut, Komnas HAM mengambil sejumlah kesimpulan seperti masih ‎tingginya pelanggaran terhadap protokol kesehatan pada tahap kampanye berpotensi terulang di tahapan pencoblosan dan perhitungan karena kemungkinan terjadinya penumpukan massa.

Baca Juga: Tayang di Bioskop TransTV malam ini, 9 Desember 2020, Film Action The Expandables 3

Selain itu, ada juga potensi persebaran (Covid-19) baik kepada penyelenggara dan pemilih karena tidak semua pihak yang berada di lokasi TPS, terutama para saksi-saksi dari pasangan calon melakukan rapid test terlebih dahulu.

Potensi hilangnya hak pilih bagi kelompok rentan terutama para tahanan dan warga binaan di Rutan dan Lapas karena persoalan perekaman KTP elekronik, pasien rumah sakit dan pasien Covid-19 karena keterbatasan alat pelindung diri juga bisa terjadi.

Risiko penularan pun mengintai karena hanya tersedia satu baju hazmat/TPS bagi KPPS yang akan menuju lokasi rumah sakit rujukan Covid-19.

Baca Juga: Indonesian Idol Berduka, Kontestan Ini Meninggal Dunia Karena Penyakit Jantung

Penyediaan tenaga kesehatan dan fasilitas rumah sakit memang telah dilakukan. Akan tetapi, kondisi faktualnya kini adalah kenaikan pasien Covid-19 dan pengendalian yang belum maksimal di berbagai daerah, termasuk di wilayah penyelenggaraan Pilkada.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah