Komnas HAM pun merekomendasikan KPU, Bawaslu, Kepolisian dan Pemda harus memastikan bahwa protokol kesehatan diimplementasikan dalam seluruh tahapan dan proses penyelenggaraan, terutama saat pencoblosan dan perhitungan suara.
KPU pun mesti memastikan seluruh petugas di TPS terlindungi pada tahap pemungutan suara dan perhitungan dengan standar protokol kesehatan yang ketat, proses Pilkada dilakukan dengan prinsip free and fair election, dan sebagai mekanisme untuk menjamin pilkada yang berkualitas, transparan dan legitimate dan hak pilih setiap orang yang sudah masuk dalam DPT tetapi belum memiliki e-KTP hak tetap terpenuhi.***(Bambang Arifianto/Pikiran-Rakyat.com)