BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair? TENANG, BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Diperpanjang

- 23 Desember 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi- Foto Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Pencairan Tahap V disalurkan.
Ilustrasi- Foto Menaker Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah Termin II Pencairan Tahap V disalurkan. /Biro Humas Kemenaker/

MUDANESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) termin 3 tahap 1 tetap akan cair. Pasalnya Kementerian Tenaga Kerja memastikan Bantuan ini akan diperpanjang hingga tahun depan.

Akan tetapi, kemungkinan besar dicairkannya tidak di tahun ini. Terkait waktu pelaksanaannya, masih belum diumumkan.

Sementara untuk BSU termin 2 tahap 6 telah disalurkan mulai akhir pekan lalu. BSU termin 2 tahap 6 merupakan BLS Subsidi Gaji termin 2 yang belum ditransfer tahap 1 hingga 5 karena berbagai kendala.

Baca Juga: Pasangan Leslar, Lesti Kejora dan Rizky Billar Buka-bukaan Soal Pacar Settingan: Perasaan Dari Tuhan

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel dengan judul: "Kapan BLT Subsidi Gaji Termin 3 Tahap 1 Cair? Ini Jadwal BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta," per 14 Desember 2020, BLT Subsidi Gaji termin kedua per 14 Desember 2020 sudah 93,94 persen tersalurkan.

Rencananya, BLT Subsidi Gaji tahap 6 dicairkan hingga akhir Desember 2020.

“Penyaluran termin BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun atau kalau di persentase 93,94 persen,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: CURIGAI! Ketika Temukan Susu, Kopi, Atau Dodol dari Aceh, Kombes Budi: Bisa Jadi Itu Ganja!

Setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU. Mereka akan mendapatkan bantuan dana Rp 600.000 selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Dana itu diserahkan melalui 2 termin yaitu Rp 1,2 juta setiap termin.

Ida menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Ida menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Baca Juga: Anda Masuk 6 Golongan Ini? Kalau Tidak, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

“Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida.

Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.

Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.

Baca Juga: Polisi Terus Dalami Kasus Video Syur Durasi 19 Detik, Artis Gisel Kembali Diperiksa Hari Ini

“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Cek Cara Daftar dan Aktivasi KIP untuk Dapatkan Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Sita 201 Kg Sabu, Polda Metro Jaya Sebut Sindikat Jaringan Timur Tengah Terlibat, Karena Kode Ini

1. Buka link https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(Resti Fitriyani/Beritadiy.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah