Jumat Berkah buat Terpidana Teroris, Abu Bakar Baasyir Bebas 8 Januari 2021, Dapat Remisi 55 Bulan

- 4 Januari 2021, 14:48 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas Jumat 8 Januari 2021.
Terpidana teroris Abu Bakar Baasyir akan bebas Jumat 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

MUDANESIA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, bakal bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.

Menurut Imam Suyudi, Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Baca Juga: Benarkah Install Aplikasi PeduliLindungi Berbahaya? Ini Jawaban Kemkominfo

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam pembebasan Abu Bakar Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," katanya.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Sebut Vaksinasi Mulai kepada 177.784 Tenaga Kesehatan Mulai 14 Januari 2021

Menjelang pembebasan Abu Bakar Baasyir, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Sebelumnya, Abu Bakar Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x