MUDANESIA - Pimpinan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Akhmad Sayuti menolak permintaan tim kuasa hukum untuk menghadirkan Rizieq Shihab ke ruang sidang.
Pada sidang praperadilan yang digelar Senin 4 Januari 2021 ini, pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak bisa hadir lantaran tengah ditahan di Mako Polda Metro.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Sudah Siapkan Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis, Ini Kata Moeldoko
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar hakim memberikan surat agar Polda Metro memberikan kebijakan agar Rizieq Shihab bisa hadir di persidangan.
Permintaan agar Rizieq Shihab hadir di persidangan pun ditolak oleh hakim Akhmad Sayuti. Hakim malah meminta agar kuasa hukum tidak ngotot ingin Rizieq Shihab hadir di persidangan.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," sebut hakim Akhmad Sayuti kepada kuasa hukum Rizieq Shihab.
Baca Juga: Unjuk Rasa, Pedagang Malah Jadi Sasaran Rapid Test Antigen Tim Pemburu Covid-19
Sikap penolakan hakim Akhmad Sayuti itu disesalkan kuasa hukum Rizieq Shihab, Almasyah. Alamsyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan.